Kehancuran Indonesian Dream
Oleh: Krisna Wijaya
Ketika Gagal Membangun Modal Spiritual[1]
Kembali mengingat akan Indonesian Dream yang hanya bisa terwujud dengan meletakkan aspek spiritual sebagai aspek fundamental dalam proses memerjuangkannya. Hal ini memberi pengertian kepada kita bahwa modal spiritual memegang peranan yang sentral dalam tercapainya cita-cita bangsa Indonesia. Begitu juga dengan sebaliknya, apabila modal spiritual ini ditinggalkan, maka cita-cita itu makna dan hakikatnya juga akan semakin pudar.
Sebagaimana yang terlukislan dalam Alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Rumusan ini tidak semata-mata hadir tanpa adanya sebuah perjuangan dan pengorbanan yang mendahuluinya. Rumusan ini hadir dengan perjuangan, pengorbanan, tetesan darah, air mata, bahkan nyawa para pahlawan dan ulama.
Sampai pada akhirnya melalui BPUPK pada tahun 1945 dapat menghasilkan dokumen sejarah yang fenomenal, yaitu Piagam Jakarta. Piagam Jakarta inilah yang di kemudian hari kita kenal sebagai naskah pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disiapkan untuk konstitusi Negara Indonesia Merdeka.
—
Juni 2007, Interaksi Solidaritas antara Unsur-unsur Masyarakat (INSAN-EMAS) Bersama-sama dengan The Indonesian Foundation for Legal Service (LPH YAPHI) mengadakan seminar yang mengangkat isu pembahasan “Menguatkan Fondasi Masyarakat Sipil Tanpa Kekerasan” yang diikuti oleh beberapa elemen faksi keagamaan yang bertujuan untuk memajukan perdamaian dan menaggulangi potensi penyerangan terhadap rumah-rumah peribadahan.
Tujuan mulai, bukan? Namun, tidak untuk beberapa kalangan. Beberapa jam sebelum acara seminar berlangsung, malam harinya, panitia seminar menerima telepon yang mengklaim dirinya perwakilan dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mengancam untuk membubarkan dan membatalkan acara seminar tersebut.
Pagi harinya, Kepala Sektor Polisi Colomadu, Kridho Baskara, kembali meminta kepada penyelenggara untuk membatalkan acara seminar tersebut. Tidak berselang lama kemudian, intel keamanan dari kepolisian karangannyar datang dan bernegosiasi dengan penyelenggara agar acara seminar diakhiri sebelum pukul 11.30 siang.
Ketika seminar sedang berlangsung, polisi berdatangan dengan dua truk penuh akan pasukan polisi keamanan lengkap dengan baju pelindung dan pembatas beton. Kepala Kepolisian Sektor Karanganyar menyatakan bahwa polisi berusaha melindungi peserta seminar dari kemungkingan serangan LUIS yang terjadi. Akan tetapi, menurut saksi mata di lokasi kejadian, segera setelah polisi turun dari truk, mereka segera menghentikan acara seminar dan meminta agar peserta meninggalkan tempat tersebut.
Sementara pada 29 Juli 2016, tiga vihara dan 8 kelenteng di Tanjung Balai, Sumatra Utara, dibakar masa. Peristiwa ini bermula dikarenakan terjadi perselisihan antara umat vihara dengan pihak masjid. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, masa yang anarkis akhirnya melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran terhadap vihara dan kelenteng.
Beberapa kasus ini merupakan bentuk kecil dari kasus-kasus intoleransi begama di Indonesia dewasa ini. Ini belum termasuk tindakan terorisme dalam bentuk bom bunuh diri ataupun pengeboman di tempat-tempat ibadah lainnya.
Pada tahun 2020, Setara Institute for Democracy and Peace, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia melakukan riset yang menunjukkan, jenis pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang paling banyak terjadi pada 2020 yakni tindakan intoleransi.
Direktur Riset Setara Institut, Halili Hasan menyebut, “Tindakan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara adalah intoleransi dengan 62 kasus,” dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).
Hal ini tentunya menunjukkan bahwa intoleransi antar umat beragama di Indonesia cukup serius. Aspek spiritualitas di negara yang mayoritas masyarakatnya merupakan masyarakat yang beragama bahkan dengan dasar negara yang ber-Ketuhanan tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi kita, tentang seperti apa kualitas spiritualitas bangsa ini sebenarnya.
Kita harus benar-benar memperhatikan hal ini karena tidak ada masyarakat yang bertahan lama bila intoleransi bergama dibiarkan berkembang pesat. Prasyarat utama agar kita dapat mengembangkan masyarakat sipil yang kuat adalah dengan membangun toleransi beragama yang tinggi. Tanpa itu, mustahil membangun dasar-dasar kepentingan bersama, tujuan bersama, dan cita-cita bersama – Indonesia Dream.
lihat juga wibiart.com
[1] Secara umum artikel ini merujuk kepada buku yang ditulis oleh Elwin Tobing, Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa, (Jakarta: Kompas, 2018).