
Apakah Boleh Berhutang?
Oleh: Annisah Ghina Naila (Kontributor Mata Air)
Hutang, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kata benda yang bermakna uang yang dipinjam dari orang lain; kewajiban membayar kembali dari apa yang sudah diterima.
Membayar -; – harus dikembalikan; – budi kebaikan yang diterima dan wajib dibalas; – selilit ( sebelit ) pinggang ( tiap helai bulu ), pb banyak sekali hutangnya; – emas boleh dibayar , – budi dibawa mati, pb kebaikan orang hanya bisa dibayar dengan kebaikan pula.
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245).
Ayat ini merupakan dalil berhutang dalam Islam. Dalil berhutang sendiri juga terdapat dalam surat lain. Seseorang yang berhutang ialah mereka yang tidak memiliki. Berhutang dalam Islam merupakan sesuatu yang dibolehkan.
Mereka yang berhutang tentu mesti memiliki jaminan yang kuat agar pemberi utang mau memberikan hutangnya. Bentuk dari pinjaman sendiri terdiri atas pinjaman lansung dan pinjaman online.
Dilansir dari databoks.katadata.co.id, dijelaskan bahwa Jawa Barat termasuk ke dalam provinsi dengan tingkat pinjaman online tertinggi di Indonesia. Di sini saya sebagai penulis memberikan pandangan bahwa pinjaman sendiri di perbolehkan.
Selain itu, Rasulullah SAW. menurut H.R Muslim, Abu Dawud, At-tirmidzi, dan Malik dalam haditsnya mengatakan bahwa Rasulullah pernah meminjam unta muda dan diganti dengan unta lain di kemudian hari melalui budak beliau.
Perihal hutang piutang sendiri sebenarnya menjadi penjarak antara yang bersangkutan jika ada niat yang salah. Hutang piutang jika tidak dibayar dalam Islam sebenarnya akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak sehingga urgensi berhutang perlu di giatkan lagi. Urgensi berhutang adalah pemenuhan kebutuhan.
Saat ini marak yang namanya pengambilan manfaat atas utang yang diberikan. Urgensi berhutang menyelesaikan masalah finansial dan diganti kemudian hari sering diabaikan. Mereka yang sering mencari celah mengakibatkan orang takut mempercayai hartanya ataupun orang yang berutang sudah pupus harapannya karena utang yang dimilikinya.
Hadits tentang Hutang Piutang Sendiri , yaitu
- Hadits tentang Peringatan hutang piutang
“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).
Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).
- Hadits tentang Pergantian amal yang dilakukan jika hutang piutang tidak ditunaikan
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).
As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
- Hadits tentang Ancaman Orang yang Berhutang
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).
Adanya sosialisasi tentang hutang sendiri, batas hutang yang dibolehkan, dan tujuan berhutang merupakan solusi pengentasan hutang di Indonesia. Mereka yang melakukan perbaikan tentu akan mendapatkan solusi untuk kebaikan bangsa ini. Tulisan ini disampaikan bagi mereka yang sedang terjerat atau memberikan utangnya.
Daftar Pustaka
Purnama, Y. (2021). Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang. Retrieved from. https://muslim.or.id/68043-hadits-hadits-tentang-bahaya-hutang.html. Accessed on August, 16, 2021.
Anggraeni, R. (2024). Daftar 10 Provinsi yang Paling Banyak Ngutang di Pinjol Awal 2024. Retrieved from
https://finansial.bisnis.com/read/20240331/563/1754027/daftar-10-provinsi-yang-paling-banyak-ngutang-di-pinjol-awal-2024. Accessed on March, 31, 2024.
KBBI. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved from https://www.kbbi.web.id/. Accessed on October, 28, 2016.
Redaksi Dalamislam. (2024). Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Dalilnya. Retrieved from https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-hutang-piutang-dalam-islam. Accessed on 2024.
Redaksi Justika. Contoh Kasus Hukum Perdata Hutang Piutang di Indonesia. Retrieved from https://blog.justika.com/hutang-piutang/contoh-kasus-hukum-perdata-hutang-piutang/. Accessed on February, 09, 2022.

Dosa Adalah Urusan Pribadi?
You May Also Like

Pelatihan IndonesiaNEXT Season 8 By Telkomsel
May 25, 2024
Satu Bahagia Bersama Ibu: Lahir!
November 29, 2023